Membuat izin usaha lebih gampang dengan NIB
Membuat izin usaha lebih gampang dengan NIB

Membuat izin usaha lebih gampang dengan NIB

Diposting pada

Kedungwadas, Dilangsir dari kompas.com,
Membuat izin usaha lebih gampang dengan NIB. Cara membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha kini bisa dilakukan secara online. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.

Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang langsung ke kantor pemerintahan untuk membuat NIB. Diharapkan hal ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perizinan berusaha agar Membuat Izin usaha lebih gampang

Dengan begitu diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia karena pengurusan izin berusaha yang mudah dan cepat.
Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id :


Syarat Membuat NIB Secara Online (Membuat Izin usaha lebih gampang) :

Siapkan KTP dan NPWP agar Membuat Izin usaha lebih gampang

  1. NIK
  2. NPWP (tidak wajib)
  3. Alamat email yang aktif
  4. Nomor telepon yang aktif.

Jika semua dokumen tersebut telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu Anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS). Berikut caranya:


Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS
  • Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
  • Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB.

Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Pilih MASUK
  3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  4. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  5. Lengkapi Data Pelaku Usaha
  6. Lengkapi Data Bidang Usaha
  7. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  8. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  9. Periksa Daftar Produk/Jasa
  10. Periksa Data Usaha
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  12. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang
    Usaha Tertentu)
  13. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  14. Periksa Draf Perizinan Berusaha
  15. Perizinan NIB terbit.

Membuat Izin usaha lebih gampang atau masih tetap bingung ????

Hubungi Pemerintah Desa Kedungwadas untuk mendaparkan detail pengurusan. Mereka akan mengajarkan langsung pembuatan NIB secara mandiri. atau sekarang Bumdesa Kedungwadas sudah menerima jasa Pembuatan NIB dengan datang langsung ke kantor desa Kedungwadas atau Chat vis Whatsapp disini.

Dengan begitu Membuat izin usaha lebih gampang dengan NIB

Sumber : klik disini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *