Kedungwadas, 17 Februari 2025 – Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya dengan mempercepat proses pembuatan akta kematian.
Sekretaris Desa Kedungwadas, Haerul Anam, menyampaikan bahwa akta kematian sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pencairan santunan kematian, pengurusan warisan, hingga pembaruan data keluarga di Kartu Keluarga (KK).
“Kami berupaya agar setiap laporan kematian bisa segera diproses dan akta kematian diterbitkan dalam waktu singkat. Dengan adanya sistem online dan layanan jemput bola, masyarakat tidak perlu kesulitan dalam pengurusannya,” ujar (Haerul Anam).
Disdukcapil mengingatkan bahwa pembuatan akta kematian tidak dikenakan biaya alias gratis. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen seperti surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Desa, KTP dan KK almarhum, serta KTP pelapor.
Salah satu warga, Karso, mengaku puas dengan layanan ini. “Prosesnya cepat dan mudah. Tidak perlu bolak-balik terlalu lama, dalam beberapa hari akta sudah jadi,” katanya.
Pemerintah berharap masyarakat lebih aktif melaporkan kematian anggota keluarga agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi kantor Disdukcapil atau mengakses layanan online yang telah disediakan.
Pemerintah Desa juga siap untuk membantu melayani pengurusan akta kematian secara online.